December 12, 2008

Pembagian Waris Menurut Islam

oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9

 

——————————————————————————————-

 

A. Definisi Waris

Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur’an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:

“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud …” (an-Naml: 16)

“… Dan Kami adalah pewarisnya.” (al-Qashash: 58)

Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:

‘Ulama adalah ahli waris para nabi’.

Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Pengertian Peninggalan

Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).

Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan

Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:

1. Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang terakhir.

Satu hal yang perlu untuk diketahui dalam hal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.

2. Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

“Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan.”

Maksud hadits ini adalah utang piutang yang bersangkutan dengan sesama manusia. Adapun jika utang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, seperti belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Kalangan ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli warisnya tidaklah diwajibkan untuk menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib bagi ahli warisnya untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya.

Kalangan ulama mazhab Hanafi beralasan bahwa menunaikan hal-hal tersebut merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jika seseorang telah meninggal dunia. Padahal, menurut mereka, pengamalan suatu ibadah harus disertai dengan niat dan keikhlasan, dan hal itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut dinyatakan telah gugur bagi orang yang sudah meninggal, ia tetap akan dikenakan sanksi kelak pada hari kiamat sebab ia tidak menunaikan kewajiban ketika masih hidup. Hal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat mazhab ini, menurut saya, tentunya bila sebelumnya mayit tidak berwasiat kepada ahli waris untuk membayarnya. Namun, bila sang mayit berwasiat, maka wajib bagi ahli waris untuk menunaikannya.

Sedangkan jumhur ulama yang menyatakan bahwa ahli waris wajib untuk menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa hal tersebut sama saja seperti utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, hal ini merupakan amalan yang tidak memerlukan niat karena bukan termasuk ibadah mahdhah, tetapi termasuk hak yang menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi ahli waris untuk menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak.

Bahkan menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i hal tersebut wajib ditunaikan sebelum memenuhi hak yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa hak yang berhubungan dengan Allah wajib ditunaikan oleh ahli warisnya sama seperti mereka diwajibkan menunaikan utang piutang pewaris yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Hanya saja mazhab ini lebih mengutamakan agar mendahulukan utang yang berkaitan dengan sesama hamba daripada utang kepada Allah. Sementara itu, ulama mazhab Hambali menyamakan antara utang kepada sesama hamba dengan utang kepada Allah. Keduanya wajib ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada setiap ahli waris.

3. Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil untuk membiayai keperluan pemakamannya, termasuk diambil untuk membayar utangnya.

Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dengan kesepakatan semua ahli warisnya. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw. ketika menjawab pertanyaan Sa’ad bin Abi Waqash r.a. –pada waktu itu Sa’ad sakit dan berniat menyerahkan seluruh harta yang dimilikinya ke baitulmal. Rasulullah saw. bersabda: “… Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang.”

4. Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama (ijma’). Dalam hal ini dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yang telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, dan lainnya), kemudian kepada para ‘ashabah (kerabat mayit yang berhak menerima sisa harta waris –jika ada– setelah ashhabul furudh menerima bagian).

Catatan:

Pada ayat waris, wasiat memang lebih dahulu disebutkan daripada soal utang piutang. Padahal secara syar’i, persoalan utang piutang hendaklah terlebih dahulu diselesaikan, baru kemudian melaksanakan wasiat. Oleh karena itu, didahulukannya penyebutan wasiat tentu mengandung hikmah, diantaranya agar ahli waris menjaga dan benar-benar melaksanakannya. Sebab wasiat tidak ada yang menuntut hingga kadang-kadang seseorang enggan menunaikannya. Hal ini tentu saja berbeda dengan utang piutang. Itulah sebabnya wasiat lebih didahulukan penyebutannya dalam susunan ayat tersebut.

 

 

 

B. Cara Mentashih Pokok Masalah

Setelah kita ketahui dengan baik makna-makna at-tamaatsul, attadaakhul, at-tawaafuq, dan at-tabaayun, maka kita perlu mengetahui kapan kita dapat atau memungkinkan untuk mentashih pokok masalah? Dan apa tujuannya,

Pada hakikatnya, kalangan ulama faraid tidak mau menerima permasalahan pembagian waris kecuali dengan angka-angka yang pasti (maksudnya tanpa pecahan, penj.). Hal ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan keadilan yang optimal dalam pembagian tersebut. Selain itu, untuk mewujudkan keadilan mereka berusaha mengetahui jumlah bagian yang merupakan hak setiap ahli waris, sehingga tidak mengurangi ataupun menambahkan. Hal ini merupakan satu perhatian yang sangat baik dari para ulama faraid dalam usaha mereka mewujudkan kemaslahatan yang menyeluruh, sebagaimana yang dikehendaki ad-Din al-Islam.

Cara pentashihan yang biasa dilakukan para ulama faraid seperti berikut: langkah pertama, melihat bagian setiap ahli waris dan jumlah per kepalanya. Bila jumlah per kepala setelah dibagi cocok dan pas dengan jumlah bagian setiap ahli waris yang berhak untuk menerimanya, maka inilah yang sempurna dan sangat diharapkan. Namun, bila jumlah per kepalanya jauh lebih sedikit dari jumlah bagian ahli waris yang ada –jumlah pokok masalahnya sudah habis, tetapi ada ahli waris yang belum mendapat bagian– maka kita harus melihat apakah ada kecocokan di antara kedua hal itu ataukah tidak. Bila ada kesesuaian antara bagian tiap ahli waris dengan jumlah per kepalanya, maka setiap anak berhak mendapat bagian sesuai dengan jumlah per kepalanya, dengan cara mengalikan jumlah per kepala dengan pokok masalah atau dengan meng-’aul-kannya. (Misalnya, empat anak perempuan, dan bagiannya 2/3 dari 6, berarti 4, maka ada kesamaan. Sebab setiap anak mendapat bagian satu).

Adapun bila terjadi mubayaanah (ada selisih) maka kalikan jumlah per kepalanya dengan pokok masalah atau dengan meng-’aul-kannya, maka hasil dari perkalian itu yang menjadi pokok masalah sebenamya. Inilah yang disebut “pentashihan pokok masalah” oleh kalangan ulama faraid.

Sedangkan mengenai bagian untuk mengalikan pokok masalah atau meng-’aul-kan dengan tujuan mentashih pokok masalah, oleh ulama faraid disebut dengan juz’us sahm. Maksudnya, sebagai bagian khusus yang berkaitan dengan setiap bagian pada pokok masalah.

Untuk lebih memperjelas masalah ini, perlu saya kemukakan contoh kasus sehingga pembaca dapat lebih memahaminya.

Contoh amaliah tentang pentashihan pokok masalah

Seseorang wafat dan meninggalkan empat anak perempuan, ibu, ayah, dan tiga cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6). Bagian keempat anak perempuan ialah dua per tiga (2/3) berarti empat (4) bagian. Sang ayah seperenam berarti satu bagian, dan sang ibu juga seperenam berarti satu bagian. Sedangkan tiga cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tidak mendapat bagian (mahjub karena anak pewaris lebih dari dua orang, penj.).

Dalam contoh tersebut kita lihat jumlah anak perempuan ada empat (4), dan bagian yang mereka peroleh juga empat. Karena itu tidak lagi memerlukan pentashihan pokok masalah, sebab bagian yang mesti dibagikan kepada mereka (keempat anak perempuan itu) tidak lagi memerlukan pecahan-pecahan. Sehingga dalam pembagiannya akan dengan pas dan mudah, setiap anak menerima satu bagian.

Contoh lain yang at-tamaatsul. Seseorang wafat dan meninggalkan ibu, dua saudara perempuan seibu, dan empat saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6), kemudian di-’aul-kan menjadi tujuh (7). Bagian ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, kemudian bagian kedua saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian, sedangkan bagian keempat saudara kandung perempuan adalah dua per tiga (2/3) yang berarti empat (4) bagian.

Bila kita perhatikan baik-baik contoh ini, kita lihat bahwa pokok masalahnya tidak memerlukan pentashihan. Sebab jumlah per kepalanya sesuai dengan jumlah yang dibagikan. Bagi kedua saudara perempuan seibu dua bagian, maka tiap orang mendapat satu bagian. Bagi keempat saudara kandung perempuan empat bagian, maka setiap orang mendapat satu bagian. Berarti kesesuaian pembagian tersebut tidak memerlukan pentashihan pokok masalah. Dengan demikian, tahulah kita bahwa contoh masalah tersebut cenderung (bernisbat) pada at-tamaatsul.

Contoh masalah yang at-tawaafuq. Seseorang wafat dan meninggalkan delapan (8) anak perempuan, ibu, dan paman kandung. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahuya dari enam (6). Bagian kedelapan anak perempuan dua per tiga (2/3) berarti empat (4) bagian, ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, dan sisanya (satu bagian) adalah bagian paman kandung sebagai ‘ashabah.

Kita lihat dalam contoh di atas ada at-tawaafuq antara jumlah per kepala anak perempuan dengan jumlah bagian yang mereka peroleh, yaitu dua (2). Angka dua itulah yang menurut istilah ulama faraid sebagai bagian dari bagian juz’us sahm kemudian bagian dari bagian itu dikalikan dengan pokok masalah, yakni angka enam (6). Maka 2 x 6 = 12. Itulah tashih pokok masalah.

Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, enam saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6), kemudian di-’aul-kan menjadi sembilan (9). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian, sedangkan bagian keenam saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3), berarti empat bagian, dan bagian kedua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3), berarti dua bagian.

Dalam contoh di atas kita lihat ada tawaafuq antara jumlah bagian yang diterima para saudara kandung perempuan dengan jumlah per kepala mereka, yaitu dua (2). Kemudian kita ambil separo jumlah per kepala mereka, berarti tiga (3), dan kita kalikan dengan pokok masalah setelah di-’aul-kan yakni angka sembilan (9), berarti 3 x 9 = 27. Hasil dari perkalian itulah yang akhirnya menjadi pentashihan pokok masalah. Setelah pentashihan, maka pembagiannya seperti berikut: suami mendapat sembilan bagian (9), keenam saudara kandung perempuan mendapat dua belas bagian, dan kedua saudara laki-laki seibu mendapat enam bagian (9 + 12 + 6 = 27).

Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, anak perempuan, tiga cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12. Bagian suami 1/4 berarti tiga (3) bagian, bagian anak perempuan 1/2 berarti enam (6) bagian, dan bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki 1/6 sebagai penyempurna 2/3 berarti 2 bagian, dan bagian saudara kandung laki-laki satu bagian (sisanya) sebagai ‘ashabah bin nafsihi. Inilah tabelnya:

 

3

 

 

12

36

Suami 1/4

3

9

Anak perempuan 1/2

6

18

Tiga cucu perempuan keturunan anak laki-laki 1/6

2

6

Saudara kandung laki-laki (‘ashabah)

1

3

Berdasarkan tabel tersebut kita lihat antara bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki dengan jumlah per kepala mereka (yakni 2 dengan 3) ada tabaayun (perbedaan), karenanya kita kalikan angka 3 dengan pokok masalahnya, yakni 3 x 12 = 36, maka angka 36 itu berarti pokok masalah hasil pentashihan.

Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, lima anak perempuan, ayah, ibu, dan saudara kandung laki-laki. Maka bagian masing-masing seperti berikut: pokok masalahnya dari 24, kemudian di-’aul-kan menjadi 27. Bagian istri 1/8 = 3, kelima anak perempuan mendapat bagian 2/3 yang berarti 16, ayah memperoleh 1/6 berarti 4, dan ibu mendapat 1/6 yang berarti 4, sedangkan bagian saudara kandung laki-laki mahjub (terhalang). Inilah tabelnya:

 

5

 

24

27

135

Istri 1/8

3

15

Lima anak perempuan 2/3

16

80

Ayah 1/6

4

20

Ibu 1/6

4

20

Saudara kandung laki-laki (mahjub)

-

-

Dalam tabel tersebut kita lihat bahwa bagian kelima anak perempuan tidak bisa dibagi oleh jumlah per kepala mereka. Karenanya di antara keduanya ada tabaayun (perbedaan). Kemudian kita kalikan pokok masalahnya setelah di-’aul-kan (yakni 27) dengan jumlah per kepala mereka, yakni 27 x 5 = 135. Angka itu merupakan pokok masalah setelah pentashihan. Dan angka lima (5) itulah yang dinamakan juz’us sahm.

Misal lain, seorang wafat dan meninggalkan tiga orang istri, tujuh anak perempuan, dua orang nenek, empat saudara kandung laki-laki, dan saudara laki-laki seibu. Pembagiannya seperti berikut:

Pokok masalahnya dari 24. Ketiga istri mendapat 1/8 = 3. Tujuh anak perempuan mendapat 2/3-nya = 16, kedua nenek 1/6-nya = 4, dan empat saudara kandung laki-laki (sisanya) yaitu 1 sebagai ‘ashabah, sedangkan saudara seibu mahjub. Perhatikan tabel berikut:

 

28

 

 

24

672

3 istri bagiannya 1/8

3

84

7 anak perempuan 2/3

16

448

2 orang nenek 1/6

4

112

saudara kandung laki-laki (‘ashabah)

1

28

Saudara laki-lah seibu (mahjub

-

-

Dalam tabel tersebut kita lihat bahwa bagian anak perempuan (16) dengan jumlah per kepala mereka (7) ada perbedaan (tabaayun), begitu juga dengan bagian keempat saudara kandung yang hanya satu bagian, dan jumlah per kepala mereka ada perbedaan (tabaayun). Untuk mentashih pokok masalah dari contoh ini, kita kalikan jumlah per kepala anak perempuan (yakni 7) dengan jumlah per kepala saudara kandung (yakni 4), berarti 7 x 4 = 28. Angka tersebut (yakni 28) merupakan juz’us sahm. Kemudian juz’us sahm tersebut kita kalikan dengan pokok masalahnya (28 x 24 = 672) hasilnya itulah yang menjadi pokok masalah setelah pentashihan. Pentashihan seperti ini dapat diterapkan dalam contoh-contoh yang lain.

 

 

 

 

C. Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris

Banyak riwayat yang mengisahkan tentang sebab turunnya ayat-ayat waris, di antaranya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Suatu ketika istri Sa’ad bin ar-Rabi’ datang menghadap Rasulullah saw. dengan membawa kedua orang putrinya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa’ad bin ar-Rabi’ yang telah meninggal sebagai syuhada ketika Perang Uhud. Tetapi paman kedua putri Sa’ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan Sa’ad, tanpa meninggalkan barang sedikit pun bagi keduanya.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Semoga Allah segera memutuskan perkara ini.” Maka turunlah ayat tentang waris yaitu (an-Nisa’: 11).

Rasulullah saw. kemudian mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa’ad dan memerintahkan kepadanya agar memberikan dua per tiga harta peninggalan Sa’ad kepada kedua putri itu. Sedangkan ibu mereka (istri Sa’ad) mendapat bagian seperdelapan, dan sisanya menjadi bagian saudara kandung Sa’ad.

Dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Imam ath-Thabari, dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Tsabit wafat dan meninggalkan seorang istri dan lima saudara perempuan. Namun, seluruh harta peninggalan Abdurrahman bin Tsabit dikuasai dan direbut oleh kaum laki-laki dari kerabatnya. Ummu Kahhah (istri Abdurrahman) lalu mengadukan masalah ini kepada Nabi saw., maka turunlah ayat waris sebagai jawaban persoalan itu.

Masih ada sederetan riwayat sahih yang mengisahkan tentang sebab turunnya ayat waris ini. Semua riwayat tersebut tidak ada yang menyimpang dari inti permasalahan, artinya bahwa turunnya ayat waris sebagai penjelasan dan ketetapan Allah disebabkan pada waktu itu kaum wanita tidak mendapat bagian harta warisan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. Dalil Hak Waris Para ‘Ashabah

Dalil yang menyatakan bahwa para ‘ashabah berhak mendapatkan waris kita dapati di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur’an yang dimaksud ialah (artinya): “dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga” (an-Nisa’: 11).

Dalam ayat ini disebutkan bahwa bagian kedua orang tua (ibu dan bapak) masing-masing mendapatkan seperenam (1/6) apabila pewaris mempunyai keturunan. Tetapi bila pewaris tidak mempunyai anak, maka seluruh harta peninggalannya menjadi milik kedua orang tua. Ayat tersebut juga telah menegaskan bahwa bila pewaris tidak mempunyai anak, maka ibu mendapat bagian sepertiga (1/3). Namun, ayat tersebut tidak menjelaskan berapa bagian ayah. Dari sini dapat kita pahami bahwa sisa setelah diambil bagian ibu, dua per tiganya (2/3) menjadi hak ayah. Dengan demikian, penerimaan ayah disebabkan ia sebagai ‘ashabah.

Dalil Al-Qur’an yang lainnya ialah (artinya) “jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak.” (an-Nisa’: 176).

Pada ayat ini tidak disebutkan bagian saudara kandung. Namun, yang disebutkan justru saudara kandung akan menguasai (mendapatkan bagian) seluruh harta peninggalan yang ada bila ternyata pewaris tidak mempunyai keturunan. Kemudian, makna kalimat “wahuwa yaritsuha” memberi isyarat bahwa seluruh harta peninggalan menjadi haknya. Inilah makna ‘ashabah.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah apa yang disabdakan Rasulullah saw.:

“Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. ” (HR Bukhari)

Hadits ini menunjukkan perintah Rasulullah saw. agar memberikan hak waris kepada ahlinya. Maka jika masih tersisa, hendaklah diberikan kepada orang laki-laki yang paling utama dari ‘ashabah.

Ada satu keistimewaan dalam hadits ini menyangkut kata yang digunakan Rasulullah dengan menyebut “dzakar” setelah kata “rajul”, sedangkan kata “rajul” jelas menunjukkan makna seorang laki-laki. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari salah paham, jangan sampai menafsirkan kata ini hanya untuk orang dewasa dan cukup umur. Sebab, bayi laki-laki pun berhak mendapatkan warisan sebagai ‘ashabah dan menguasai seluruh harta warisan yang ada jika dia sendirian. Inilah rahasia makna sabda Rasulullah saw. dalam hal penggunaan kata “dzakar”.

 

 

 

B. Derajat Ahli Waris

Antara ahli waris yang satu dan lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan dan derajatnya:

  1. Ashhabul furudh. Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’.
  2. Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, dan seterusnya.
  3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.
  4. Mewariskan kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan rahim –tidak termasuk ashhabul furudh juga ‘ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula ‘ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan.
  5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dan ‘ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.
  6. Ashabah karena sebab. Yang dimaksud para ‘ashabah karena sebab ialah orang-orang yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya, seorang bekas budak meninggal dan mempunyai harta warisan, maka orang yang pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, dan sebagai ‘ashabah. Tetapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.
  7. Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yang dimaksud di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang dan ahli waris. Misalnya, seseorang meninggal dan mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yang bukan termasuk salah satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.
  8. Baitulmal (kas negara). Apabila seseorang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat –seperti yang saya jelaskan– maka seluruh harta peninggalannya diserahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.

 

 

 

C. Bentuk-bentuk Waris

  1. Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
  2. Hak waris secara ‘ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
  3. Hak waris secara tambahan.
  4. Hak waris secara pertalian rahim.

Pada bagian berikutnya butir-butir tersebut akan saya jelas secara detail.

D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris

Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:

  1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
  2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar’i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
  3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-’itqi dan wala an-ni’mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-’itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.

E. Rukun Waris

Rukun waris ada tiga:

  1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
  2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
  3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.

 

 

F. Syarat Waris

Syarat-syarat waris juga ada tiga:

  1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
  2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
  3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.

Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris

Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris –baik secara hakiki ataupun secara hukum– -ialah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.

Hal ini harus diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yang masih hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia meninggal.

Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris

Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.

Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa –atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal– maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup. Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.

Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris

Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena ‘ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.

 

 

 

V. PENGHALANG HAK WARIS (AL-HUJUB)

A. Definisi al-Hujub

Al-hujub dalam bahasa Arab bermakna ‘penghalang’ atau ‘penggugur’. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

“Sekali-kali tidak sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhan mereka” (al-Muthaffifin: 15)

Yang dimaksud oleh ayat ini adalah kaum kuffar yang benar-benar akan terhalang, tidak dapat melihat Tuhan mereka di hari kiamat nanti.

Selain itu, dalam bahasa Arab juga kita kenal kata hajib yang bermakna ‘tukang atau penjaga pintu’, disebabkan ia menghalangi orang untuk memasuki tempat tertentu tanpa izin guna menemui para penguasa atau pemimpin.

Jadi, bentuk isim fa’il (subjek) untuk kata hajaba adalah hajib dan bentuk isim maf’ul (objek) ialah mahjub. Maka makna al-hajib menurut istilah ialah orang yang menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan, dan al-mahjub berarti orang yang terhalang mendapatkan warisan.

Adapun pengertian al-hujub menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak untuk menerimanya.

 

 

 

B. Macam-macam al-Hujub

Al-hujub terbagi dua, yakni al-hujub bil washfi (sifat/julukan), dan al-hujub bi asy-syakhshi (karena orang lain).

Al-hujub bil washfi berarti orang yang terkena hujub tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya atau murtad. Hak waris mereka menjadi gugur atau terhalang.

Sedangkan al-hujub bi asy-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hujub bi asy-syakhshi terbagi dua: hujub hirman dan hujub nuqshan. Hujub hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Misalnya, terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan seterusnya.

Adapun hujub nuqshan (pengurangan hak) yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak). Demikian juga seperti penghalangan bagian seorang suami yang seharusnya mendapatkan setengah menjadi seperempat, sang istri dari seperempat menjadi seperdelapan karena pewaris mempunyai anak, dan seterusnya.

Satu hal yang perlu diketahui di sini, dalam dunia faraid apabila kata al-hujub disebutkan tanpa diikuti kata lainnya, maka yang dimaksud adalah hujub hirman. Ini merupakan hal mutlak dan tidak akan dipakai dalam pengertian hujub nuqshan.

Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman

Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hujub hirman. Mereka terdiri dan enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris. Keenam orang tersebut adalah anak kandung laki-laki, anak kandung perempuan, ayah, ibu, suami, dan istri. Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka semuanya harus mendapatkan warisan.

Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman

Sederetan ahli waris yang dapat terkena hujub hirman ada enam belas, sebelas terdiri dari laki-laki dan lima dari wanita. Adapun ahli waris dari laki-laki sebagai berikut:

  1. Kakek (bapak dari ayah) akan terhalang oleh adanya ayah, dan juga oleh kakek yang lebih dekat dengan pewaris.
  2. Saudara kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah, dan keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
  3. Saudara laki-laki seayah akan terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki, juga terhalang oleh saudara kandung perempuan yang menjadi ‘ashabah ma’al Ghair, dan terhalang dengan adanya ayah serta keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
  4. Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu akan terhalangi oleh pokok (ayah, kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
  5. Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang paling dekat (lebih dekat).
  6. Keponakan laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) akan terhalangi dengan adanya ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, serta oleh saudara laki-laki seayah.
  7. Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah) akan terhalangi dengan adanya orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung laki-laki), ditambah dengan adanya keponakan (anak laki-laki dari keturunan saudara kandung laki-laki).
  8. Paman kandung (saudara laki-laki ayah) akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki dari saudara laki-laki, juga terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  9. Paman seayah akan terhalangi dengan adanya sosok yang menghalangi paman kandung, dan juga dengan adanya paman kandung.
  10. Sepupu kandung laki-laki (anak paman kandung) akan terhalangi oleh adanya paman seayah, dan juga oleh sosok yang menghalangi paman seayah.
  11. Sepupu laki-laki (anak paman seayah) akan terhalangi dengan adanya sepupu laki-laki (anak paman kandung) dan dengan adanya sosok yang menghalangi sepupu laki-laki (anak paman kandung).

Sedangkan lima ahli waris dari kelompok wanita adalah:

  1. Nenek (baik ibu dari ibu ataupun dari bapak) akan terhalangi dengan adanya sang ibu.
  2. Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) akan terhalang oleh adanya anak laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali jika ada ‘ashabah.
  3. Saudara kandung perempuan akan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu, cicit, dan seterusnya (semuanya laki-laki).
  4. Saudara perempuan seayah akan terhalangi dengan adanya saudara kandung perempuan jika ia menjadi ‘ashabah ma’al ghair. Selain itu, juga terhalang oleh adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya, khusus kalangan laki-laki) serta terhalang oleh adanya dua orang saudara kandung perempuan bila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga (2/3), kecuali bila adanya ‘ashabah.
  5. Saudara perempuan seibu akan terhalangi oleh adanya sosok laki-laki (ayah, kakek, dan seterusnya) juga oleh adanya cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik laki-laki ataupun perempuan.

Saudara Laki-laki yang Berkah

Apabila anak perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), gugurlah hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Kecuali bila ia mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki) yang sederajat ataupun yang lebih rendah dari derajat cucu perempuan, maka cucu laki-laki dapat menyeret cucu perempuan itu sebagai ‘ashabah, yang sebelumnya tidak mendapat fardh. Keadaan seperti ini dalam faraid disebut sebagai kerabat yang berkah atau saudara laki-laki yang berkah. Disebut demikian karena tanpa cucu laki-laki, cucu perempuan tidak akan mendapat warisan.

Kemudian, apabila saudara kandung perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), gugurlah hak waris para saudara perempuan seayah, kecuali bila ada saudara laki-laki seayah. Sebab saudara laki-laki seayah itu akan menggandengnya menjadi ‘ashabah. Keadaan seperti ini dinamakan sebagai saudara yang berkah, sebab tanpa keberadaannya para saudara kandung perempuan itu tidak akan menerima hak waris mereka.

Saudara Laki-laki yang Merugikan

Kalau sebelumnya saya jelaskan tentang saudara laki-laki yang membawa berkah, maka kini saya akan menjelaskan kebalikannya, yakni saudara laki-laki yang merugikan. Disebut saudara laki-laki yang merugikan karena keberadaannya menyebabkan ahli waris dari kalangan wanita tidak mendapatkan warisan. Padahal, apabila saudara laki-laki itu tidak ada, ahli waris wanita itu akan mendapatkan waris. Agar lebih jelas saya berikan beberapa contoh kasus.

Pertama:

Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, bapak, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami seperempat (1/4) bagian, ibu seperenam (1/6) bagian, ayah juga seperenam (1/6) bagian, anak perempuan setengah, dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna saham dua per tiga (2/3) karena merupakan bagian wanita.

Seandainya dalam kasus ini terdapat cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, maka gugurlah hak cucu perempuan tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan saudara laki-laki dari cucu perempuan keturunan anak laki-laki itu merugikannya. Inilah rahasia mengapa ulama faraid mengistilahkannya sebagai “saudara laki-laki yang merugikan”.

Kedua:

Untuk lebih memperjelas, dalam contoh berikut saya sertakan saudara laki-laki yang merugikan. Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, ayah, anak perempuan, serta cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami memperoleh seperempat (1/4) bagian karena istri mempunyai anak (keturunan), ibu seperenam (1/6) bagian, ayah seperenam (1/6) bagian, sedangkan anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian karena tidak ada pen-ta’shih, sedangkan cucu laki-laki dan perempuan tidak mendapat bagian.

Itulah contoh tentang saudara laki-laki yang merugikan. Contoh pertama tidak merugikan karena memang tidak ada cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, sehingga cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna saham dua per tiga (2/3). Sedangkan dalam contoh kedua, cucu perempuan dirugikan –tidak mendapat waris– karena ia mempunyai saudara laki-laki yang sederajat, yakni adanya cucu laki-laki keturunan dari anak laki-laki.

Ilustrasi seperti itu dapat kita ubah susunan ahli warisnya, misalnya posisi cucu perempuan keturunan anak laki-laki diganti dengan saudara perempuan seayah dan posisi cucu laki-laki keturunan anak laki-laki diganti dengan saudara laki-laki seayah. Maka, saudara perempuan seayah akan mendapat waris bila tidak mempunyai saudara laki-laki seayah yang masih hidup. Namun, bila mempunyai saudara laki-laki seayah, maka saudara perempuan seayah tidak mendapat bagian apa-apa.

 

 

 

 

G. Penggugur Hak Waris

Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:

1. Budak

Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.

2. Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. “

Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: “Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya.”

Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.

Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.

Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil. Wallahu a’lam.

3. Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:

“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (Bukhari dan Muslim)

Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya’lu walaayu’la ‘alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).

Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.

Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yang murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad?

Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan: “Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim.” Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan lainnya.

Menurut penulis, pendapat ulama mazhab Hanafi lebih rajih (kuat dan tepat) dibanding yang lainnya, karena harta warisan yang tidak memiliki ahli waris itu harus diserahkan kepada baitulmal. Padahal pada masa sekarang tidak kita temui baitulmal yang dikelola secara rapi, baik yang bertaraf nasional ataupun internasional.

Perbedaan antara al-mahrum dan al-mahjub

Ada perbedaan yang sangat halus antara pengertian al-mahrum dan al-mahjub, yang terkadang membingungkan sebagian orang yang sedang mempelajari faraid. Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan makna antara kedua istilah tersebut.

Seseorang yang tergolong ke dalam salah satu sebab dari ketiga hal yang dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama, di kalangan fuqaha dikenal dengan istilah mahrum. Sedangkan mahjub adalah hilangnya hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebagai contoh, adanya kakek bersamaan dengan adanya ayah, atau saudara seayah dengan adanya saudara kandung. Jika terjadi hal demikian, maka kakek tidak mendapatkan bagian warisannya dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya dengan pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya dengan saudara seayah, ia tidak memperoleh bagian disebabkan adanya saudara kandung pewaris. Maka kakek dan saudara seayah dalam hal ini disebut dengan istilah mahjub.

Untuk lebih memperjelas gambaran tersebut, saya sertakan contoh kasus dari keduanya.

Contoh Pertama

Seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, saudara kandung, dan anak –dalam hal ini, anak kita misalkan sebagai pembunuh. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat bagian seperempat harta yang ada, karena pewaris dianggap tidak memiliki anak. Kemudian sisanya, yaitu tiga per empat harta yang ada, menjadi hak saudara kandung sebagai ‘ashabah

Dalam hal ini anak tidak mendapatkan bagian disebabkan ia sebagai ahli waris yang mahrum. Kalau saja anak itu tidak membunuh pewaris, maka bagian istri seperdelapan, sedangkan saudara kandung tidak mendapatkan bagian disebabkan sebagai ahli waris yang mahjub dengan adanya anak pewaris. Jadi, sisa harta yang ada, yaitu 7/8, menjadi hak sang anak sebagai ‘ashabah.

Contoh Kedua

Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ayah, ibu, serta saudara kandung. Maka saudara kandung tidak mendapatkan warisan dikarenakan ter- mahjub oleh adanya ahli waris yang lebih dekat dan kuat dibandingkan mereka, yaitu ayah pewaris.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IV. DEFINISI ‘ASHABAH

KATA ‘ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Disebut demikian, dikarenakan mereka –yakni kerabat bapak– menguatkan dan melindungi. Dalam kalimat bahasa Arab banyak digunakan kata ‘ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat. Demikian juga di dalam Al-Qur’an, kata ini sering kali digunakan, di antaranya dalam firman Allah berikut:

“Mereka berkata: ‘Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.’” (Yusuf: 14)

Maka jika dalam faraid kerabat diistilahkan dengan ‘ashabah hal ini disebabkan mereka melindungi dan menguatkan. Inilah pengertian ‘ashabah dari segi bahasa.

Sedangkan pengertian ‘ashabah menurut istilah para fuqaha ialah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan tegas. Sebagai contoh, anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah). Kekerabatan mereka sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah.

Pengertian ‘ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

B. Macam-macam ‘Ashabah

‘Ashabah terbagi dua yaitu: ‘ashabah nasabiyah (karena nasab) dan ‘ashabah sababiyah (karena sebab). Jenis ‘ashabah yang kedua ini disebabkan memerdekakan budak. Oleh sebab itu, seorang tuan (pemilik budak) dapat menjadi ahli waris bekas budak yang dimerdekakannya apabila budak tersebut tidak mempunyai keturunan.

Sedangkan ‘ashabah nasabiyah terbagi tiga yaitu: (1) ‘ashabah bin nafs (nasabnya tidak tercampur unsur wanita), (2) ‘ashabah bil ghair (menjadi ‘ashabah karena yang lain), dan (3) ‘ashabah ma’al ghair (menjadi ‘ashabah bersama-sama dengan yang lain).

Catatan

Dalam dunia faraid, apabila lafazh ‘ashabah disebutkan tanpa diikuti kata lainnya (tanpa dibarengi bil ghair atau ma’al ghair), maka yang dimaksud adalah ‘ashabah bin nafs.

‘Ashabah bin nafs

‘Ashabah bin nafs, yaitu laki-laki yang nasabnya kepada pewaris tidak tercampuri kaum wanita, mempunyai empat arah, yaitu:

  1. Arah anak, mencakup seluruh laki-laki keturunan anak laki-laki mulai cucu, cicit, dan seterusnya.
  2. Arah bapak, mencakup ayah, kakek, dan seterusnya, yang pasti hanya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakak, dan seterusnya.
  3. Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki, anak laki-laki keturunan saudara laki-laki seayah, dan seterusnya. Arah ini hanya terbatas pada saudara kandung laki-laki dan yang seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki yang seibu tidak termasuk ‘ashabah disebabkan mereka termasuk ashhabul furudh.
  4. Arah paman, mencakup paman (saudara laki-laki ayah) kandung maupun yang seayah, termasuk keturunan mereka, dan seterusnya.

Keempat arah ‘ashabah bin nafs tersebut kekuatannya sesuai urutan di atas. Arah anak lebih didahulukan (lebih kuat) daripada arah ayah, dan arah ayah lebih kuat daripada arah saudara.

Hukum ‘Ashabah bin nafs

Telah saya jelaskan bahwa ‘ashabah bi nafsihi mempunyai empat arah, dan derajat kekuatan hak warisnya sesuai urutannya. Bila salah satunya secara tunggal (sendirian) menjadi ahli waris seorang yang meninggal dunia, maka ia berhak mengambil seluruh warisan yang ada. Namun bila ternyata pewaris mempunyai ahli waris dari ashhabul furudh, maka sebagai ‘ashabah mendapat sisa harta setelah dibagikan kepada ashhabul furudh. Dan bila setelah dibagikan kepada ashhabul furudh ternyata tidak ada sisanya, maka para ‘ashabah pun tidak mendapat bagian. Sebagai misal, seorang istri wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, saudara laki-laki seayah.

Sang suami mendapat bagian setengah (1/2), saudara perempuan mendapat bagian setengah (1/2). Saudara seayah tidak mendapat bagian disebabkan ashhabul furudh telah menghabiskannya.

Adapun bila para ‘ashabah bin nafs lebih dari satu orang, maka cara pentarjihannya (pengunggulannya) sebagai berikut:

Pertama: Pertarjihan dari Segi Arah

Apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat beberapa ‘ashabah bin nafsih, maka pengunggulannya dilihat dari segi arah. Arah anak lebih didahulukan dibandingkan yang lain. Anak akan mengambil seluruh harta peninggalan yang ada, atau akan menerima sisa harta waris setelah dibagikan kepada ashhabul furudh bagian masing-masing. Apabila anak tidak ada, maka cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya. Sebab cucu akan menduduki posisi anak bila anak tidak ada. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan anak laki-laki, ayah, dan saudara kandung. Dalam keadaan demikian, yang menjadi ‘ashabah adalah anak laki-laki. Sebab arah anak lebih didahulukan daripada arah yang lain. Sedangkan ayah termasuk ashhabul furudh dikarenakan mewarisi bersama-sama dengan anak laki-laki. Sementara itu, saudara kandung laki-laki tidak mendapatkan waris dikarenakan arahnya lebih jauh. Pengecualiannya, bila antara saudara kandung laki-laki maupun saudara laki-laki seayah berhadapan dengan kakak. Rinciannya, insya Allah akan saya paparkan pada bab tersendiri.

Kedua: Pentarjihan secara Derajat

Apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat beberapa orang ‘ashabah bi nafsihi, kemudian mereka pun dalam satu arah, maka pentarjihannya dengan melihat derajat mereka, siapakah di antara mereka yang paling dekat derajatnya kepada pewaris. Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan anak serta cucu keturunan anak laki-laki. Dalam hal ini hak warisnya secara ‘ashabah diberikan kepada anak, sedangkan cucu tidak mendapatkan bagian apa pun. Sebab, anak lebih dekat kepada pewaris dibandingkan cucu laki-laki.

Contoh lain, bila seseorang wafat dan meninggalkan saudara laki-laki seayah dan anak dari saudara kandung, maka saudara seayahlah yang mendapat warisan. Sebab ia lebih dekat kedudukannya dari pada anak saudara kandung. Keadaan seperti ini disebut pentarjihan menurut derajat kedekatannya dengan pewaris.

Ketiga: Pentarjihan Menurut Kuatnya Kekerabatan

Bila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat banyak ‘ashabah bi nafsihi yang sama dalam arah dan derajatnya, maka pentarjihannya dengan melihat manakah di antara mereka yang paling kuat kekerabatannya dengan pewaris. Sebagai contoh, saudara kandung lebih kuat daripada seayah, paman kandung lebih kuat daripada paman seayah, anak dari saudara kandung lebih kuat daripada anak dari saudara seayah, dan seterusnya.

Catatan

Perlu untuk digarisbawahi dalam hal pentarjihan dari segi kuatnya kekerabatan di sini, bahwa kaidah tersebut hanya dipakai untuk selain dua arah, yakni arah anak dan arah bapak. Artinya, pentarjihan menurut kuatnya kekerabatan hanya digunakan untuk arah saudara dan arah paman.

Mengapa Anak Lebih Didahulukan daripada Bapak?

Satu pertanyaan yang sangat wajar dan mesti diketahui jawaban serta hikmah di dalamnya. Sebab, keduanya memiliki posisi sederajat dari segi kedekatan nasab pada seseorang, ayah sebagai pokok dan anak merupakan cabang. Berdasarkan posisi ini sebaiknya garis anak tidak didahulukan daripada garis ayah.

Namun demikian, ada dua landasan mengapa garis anak lebih didahulukan. Landasan pertama berupa dalil Al-Qur’an, sedangkan yang kedua berupa dalil aqli. Firman-Nya (artinya) “dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.” (an-Nisa: 11).

Dalam ayat tersebut Allah SWT menjadikan ayah sebagai ashhabul furudh bila pewaris mempunyai anak, sedangkan bagian anak tidak disebutkan. Dengan demikian, jelaslah bahwa anak akan mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan pewaris, setelah masing-masing dari ashhabul furudh telah mendapatkan bagiannya. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa garis anak lebih didahulukan daripada garis bapak.

Sedangkan secara aqli, manusia pada umumnya merasa khawatir terhadap anak (keturunannya), baik dalam hal keselamatannya maupun kehidupan masa depannya. Oleh sebab itu, orang tua berusaha bekerja keras untuk memperoleh harta dan berhemat dalam membelanjakannya, semuanya demi kesejahteraan keturunannya. Bahkan, tidak sedikit orang tua yang bersikap bakhil, sangat kikir dalam membelanjakan hartanya, demi kepentingan masa depan anaknya. Maka sangat tepat apa yang disabdakan Rasulullah saw. dalam sebuah haditsnya “al-waladu mabkhalah majbanah” (anak dapat membuat seseorang berlaku bakhil dan pengecut).

Makna hadits tersebut sangat jelas bahwa orang tua menjadi kikir –bahkan pengecut– karena sangat khawatir terhadap masa depan anaknya. Karena itu mereka tidak segan-segan menimbun harta dan kekayaan demi menyenangkan keturunan pada masa mendatang. Tidak sedikit orang tua yang menjadi pengecut hanya disebabkan menjaga kemaslahatan keturunannya pada hari depannya. Dengan demikian, mereka takut berhadapan dengan musuh atau siapa pun yang mengganggu kemudahan jalan rezekinya. Inilah alasan bahwa hati seseorang cenderung lebih dekat kepada anaknya dibandingkan kepada ayahnya. Wallahu a’lam.

Catatan

Satu hal yang mesti kita ketahui bahwa ‘ashabah bi nafsihi harus dari kalangan laki-laki, sedangkan dari kalangan wanita hanyalah wanita pemerdeka budak. Jika demikian berarti wanita tersebut sebagai ‘ashabah bi nafsihi, bila budak yang dibebaskannya tidak mempunyai keturunan (kerabat).

‘Ashabah bi Ghairihi dan Hukumnya

‘Ashabah bi ghairihi hanya terbatas pada empat orang ahli waris yang kesemuanya wanita:

  1. Anak perempuan, akan menjadi ‘ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya (yakni anak laki-laki).
  2. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan menjadi ‘ashabah bila berbarengan dengan saudara laki-lakinya, atau anak laki-laki pamannya (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki), baik sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
  3. Saudara kandung perempuan akan menjadi ‘ashabah bila bersama saudara kandung laki-laki.
  4. Saudara perempuan seayah akan menjadi ‘ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya, dan pembagiannya, bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.

Syarat-syarat ‘Ashabah bi Ghairihi

‘Ashabah bi Ghairihi tidak akan terwujud kecuali dengan beberapa persyaratan berikut:

Pertama: haruslah wanita yang tergolong ashhabul furudh. Bila wanita tersebut bukan dari ashhabul furudh, maka tidak akan menjadi ‘ashabah bi ghairih. Sebagai contoh, anak perempuan dari saudara laki-laki tidak dapat menjadi ‘ashabah bi ghairih dengan adanya saudara kandung laki-laki dalam deretan ahli waris. Sebab dalam keadaan demikian, anak perempuan saudara laki-laki bukanlah termasuk ashhabul furudh.

Kedua: laki-laki yang menjadi ‘ashabah (penguat) harus yang sederajat. Misalnya, anak laki-laki tidak dapat menjadi pen-ta’shih (penguat) cucu perempuan, dikarenakan anak laki-laki tidak sederajat dengan cucu perempuan, bahkan ia berfungsi sebagai pen-tahjib (penghalang) hak waris cucu. Begitu juga anak laki-laki keturunan saudara laki-laki, tidaklah dapat menguatkan saudara kandung perempuan disebabkan tidak sederajat.

Ketiga: laki-laki yang menjadi penguat harus sama kuat dengan ahli waris perempuan shahibul fardh. Misalnya, saudara laki-laki seayah tidak dapat men-ta’shih saudara kandung perempuan. Sebab saudara kandung perempuan lebih kuat kekerabatannya daripada saudara laki-laki seayah.

Catatan

Setiap perempuan ahli waris berhak mendapat bagian setengah (1/2) jika sendirian, ia berhak mendapatkan bagian dua per tiga (2/3) bila menerima bersama saudara perempuannya, dan akan menjadi ‘ashabah bila mempunyai saudara laki-laki. Kaidah ini hanya berlaku bagi keempat ahli waris dari kalangan wanita yang saya sebutkan (yakni anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah).

Dalil Hak Waris ‘Ashabah bi Ghairihi

Dalil bagi hak waris para ‘ashabah bi ghairih adalah firman Allah (artinya): “bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (an-Nisa’: 11). Dan juga berlandaskan firman-Nya (artinya): “dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan” (an-Nisa’: 176).

Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan “ikhwatan” dalam ayat tersebut adalah saudara laki-laki dan saudara kandung perempuan dan yang seayah. Mereka berpendapat bahwa kata ikhwatan tidak mencakup saudara laki-laki atau perempuan yang seibu, disebabkan hak waris mereka berdasarkan fardh (termasuk ashhabul furudh) bukan sebagai ‘ashabah. Selain itu, hak waris mereka pun antara laki-laki dan perempuan– sama rata, berdasarkan firman-Nya (artinya): “maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu” (an-Nisa’: 12).

Sebab Penamaan ‘Ashabah bi Ghairihi

Adapun sebab penamaan ‘ashabah bi ghairihi adalah karena hak ‘ashabah keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, akan tetapi karena adanya ‘ashabah lain (‘ashabah bi nafsihi), seperti saudara kandung laki-laki ataupun saudara laki-laki seayah mereka. Bila para ‘ashabah bi nafsihi itu tidak ada, maka keempat wanita tersebut mendapat hak warisnya secara fardh.

‘Ashabah ma’al Ghair

‘Ashabah ma’al Ghair ini khusus bagi para saudara kandung perempuan maupun saudara perempuan seayah apabila mewarisi bersamaan dengan anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki. Jadi, saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah bila berbarengan dengan anak perempuan –atau cucu perempuan keturunan anak laki-laki dan seterusnya– akan menjadi ‘ashabah. Jenis ‘ashabah ini di kalangan ulama dikenal dengan istilah ‘ashabah ma’al ghair.

Satu hal yang perlu diketahui dalam masalah ini, seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri (hlm. 108): “Adapun saudara perempuan (kandung dan seayah) menjadi ‘ashabah jika berbarengan dengan anak perempuan adalah agar bagian saudara perempuan terkena pengurangan, sedangkan bagian anak perempuan tidak terkena pengurangan. Sebab bila kita berikan hak waris saudara perempuan secara fardh, maka akan naiklah pokok pembagiannya dan hak bagian anak perempuan akan berkurang. Kemudian, di segi lain tidaklah mungkin hak saudara perempuan itu digugurkan, karena itu dijadikanlah saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah sebagai ‘ashabah agar terkena pengurangan.”

Dalil ‘Ashabah ma’al Ghair

Yang menjadi landasan bagi hak waris ‘ashabah ma’al ghair adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya, bahwa Abu Musa al-Asy’ari ditanya tentang hak waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dan saudara perempuan (sekandung atau seayah). Abu Musa menjawab: “Bagian anak perempuan separo, dan bagian saudara perempuan separo.”

Penanya itu lalu pergi menanyakannya kepada Ibnu Mas’ud r.a., dan dijawab: “Aku akan memvonis seperti apa yang diajarkan Rasulullah saw., bagian anak perempuan setengah (1/2) dan bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), sedangkan sisanya menjadi hak saudara perempuan kandung atau seayah.”

Penanya itu pun kembali kepada Abu Musa al-Asy’ari dan menceritakan apa yang telah diputuskan Ibnu Mas’ud. Lalu Abu Musa berkata: “Janganlah kalian menanyakannya kepadaku selama sang alim (Ibnu Mas’ud) berada bersama kalian.”

Dari penjelasan Ibnu Mas’ud dapat disimpulkan bahwa hak saudara perempuan bila mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan mengambil sisa harta pembagian yang ada. Hal ini berarti saudara kandung perempuan atau saudara perempuan seayah sebagai ‘ashabah ma’al ghair.

Catatan

Sangat penting untuk diketahui bersama bahwa bila seorang saudara kandung perempuan menjadi ‘ashabah ma’al ghair, maka ia menjadi seperti saudara kandung laki-laki sehingga dapat menghalangi hak waris saudara seayah, baik yang laki-laki maupun yang perempuan. Selain itu, dapat pula menggugurkan hak waris yang di bawah mereka, seperti anak keturunan saudara (keponakan), paman kandung ataupun yang seayah.

Begitu juga saudara perempuan seayah, apabila menjadi ‘ashabah ma’al ghair ketika mewarisi bersama anak perempuan pewaris, maka kekuatannya sama seperti saudara laki-laki seayah hingga menjadi penggugur keturunan saudaranya dan seterusnya.

Untuk lebih menjelaskan masalah tersebut saya sertakan contoh seperti berikut:

Contoh Pertama

Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan, saudara perempuan, dan saudara laki-laki seayah, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

Pokok masalahnya dari 2

Keterangan

Jumlah Bagian

Nilai

Anak perempuan

1/2

1

Saudara kandung perempuan ‘ashabah ma’al ghair

1/2

1

Saudara laki-laki seayah

gugur

0

Keterangan

Bagian anak perempuan adalah setengah secara fardh, dan sisanya merupakan bagian saudara kandung perempuan disebabkan ia menjadi ‘ashabah ma’al ghair, yang kekuatannya seperti saudara kandung laki-laki. Sedangkan saudara laki-laki seayah terhalang karena saudara kandung perempuan menjadi ‘ashabah.

Contoh Kedua

Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dua orang saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah. Maka pembagiannya seperti dalam tabel berikut:

Pokok masalahnya dari 4

Keterangan

Jumlah Bagian

Nilai

Suami

1/4

1

Cucu perempuan

1/2

2

Saudara kandung perempuan

‘ashabah ma’al ghair

1

Saudara laki-laki seayah

mahjub

0

Keterangan

Suami memperoleh seperempat bagian karena pewaris mempunyai cabang ahli warisnya. Sedangkan cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian setengah secara fardh, kemudian sisanya yaitu seperempat– menjadi hak dua saudara kandung perempuan pewaris sebagai ‘ashabah ma’al ghair. Sedangkan bagian saudara laki-laki seayah gugur karena adanya dua saudara kandung.

Contoh Ketiga

Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak perempuan, saudara perempuan seayah, dan anak laki-laki saudara laki-laki (kemenakan). Pembagiannya seperti berikut:

Pokok masalahnya dari 3

Keterangan

Jumlah Bagian

Nilai

Dua anak perempuan

2/3

2

Saudara perempuan seayah

‘ashabah ma’al ghair

1

Anak saudara laki-laki

mahjub

0

Keterangan

Dua orang anak perempuan mendapatkan dua per tiga dan sisanya untuk saudara perempuan seayah disebabkan ia menjadi ‘ashabah ma’al ghair. Sedangkan anak saudara laki-laki ter-mahjub oleh saudara perempuan seayah.

Contoh Keempat

Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, seorang ibu, saudara perempuan seayah, dan paman kandung (saudara dari ayah kandung). Maka pembagiannya seperti berikut:

Pokok masalahnya dari 6

Keterangan

Jumlah Bagian

Nilai

Anak perempuan

1/2

3

Cucu perempuan

1/6

1

Ibu

1/6

1

Saudara perempuan seayah

‘ashabah ma’al ghair

1

Keterangan

Anak perempuan mendapat bagian setengah sebagai fardh, cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat seperenam bagian sebagai penyempurna dua per tiga, dan ibu mendapatkan seperenam. Sedangkan sisanya untuk saudara perempuan seayah sebagai ‘ashabah ma’al ghair, karena kekuatannya seperti saudara laki-laki seayah sehingga ia menggugurkan paman kandung. Begitulah seterusnya.

Catatan

Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu tidak berhak menjadi ahli waris bila pewaris mempunyai anak perempuan. Bahkan anak perempuan pewaris menjadi penggugur hak saudara (laki-laki/perempuan) seibu sehingga tidak dapat menjadi

 

 

 

 

 

C. Perbedaan ‘Ashabah bil Ghair dengan ‘Ashabah ma’al Ghair

Dari uraian sebelumnya dapat kita ketahui bahwa ‘ashabah bil ghair adalah setiap wanita ahli waris yang termasuk ashhabul furudh, dan akan menjadi ‘ashabah bila berbarengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila bersama saudara laki-lakinya (yakni anak laki-laki pewaris). Saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah menjadi ‘ashabah bil ghair dengan adanya saudara kandung laki-laki ataupun saudara laki-laki seayah. Dalam hal ini bagi yang laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan.

Adapun ‘ashabah ma’al ghair adalah para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah bila berbarengan dengan anak perempuan, dan dalam hal ini mereka mendapatkan bagian sisa seluruh harta peninggalan sesudah ashhabul furudh mengambil bagian masing-masing. Tampak semakin jelas perbedaan antara dua macam ‘ashabah itu, pada ‘ashabah bil ghair selalu ada sosok ‘ashabah bi nafsih, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah. Sedangkan dalam ‘ashabah ma’al ghair tidak terdapat sosok ‘ashabah bi nafsih.

Jadi, secara ringkas, pada ‘ashabah bil ghair para ‘ashabah bi nafsih menggandeng kaum wanita ashhabul furudh menjadi ‘ashabah dan menggugurkan hak fardh-nya. Sedangkan ‘ashabah ma’al ghair tidaklah demikian. Seorang saudara perempuan sekandung atau seayah tidak menerima bagian seperti bagian anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Akan tetapi, anak perempuan atau cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian secara fardh, kemudian saudara perempuan sekandung atau seayah mendapatkan sisanya. Inilah perbedaan keduanya.

Dapatkah Seseorang Mewarisi dari Dua Arah?

Kita mungkin sering mendengar pertanyaan seperti itu, dan tentu saja hal ini memerlukan jawaban. Maka dapat ditegaskan bahwa seseorang bisa saja mendapatkan warisan dari dua arah yang berlainan, misalnya ia sebagai ashhabul furudh dan juga sebagai ‘ashabah, atau satu dari arah fardh dan yang kedua dari arah karena rahim. Agar persoalan ini lebih jelas, saya sertakan contoh:

Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang nenek, saudara laki-laki seibu, dan seorang suami, yang juga merupakan anak paman kandung pewaris. Maka pembagiannya sebagai berikut: Untuk nenek seperenam (1/6), saudara laki-laki seibu seperenam (1/6), suami setengah (1/2) sebagai fardh-nya, dan sisanya untuk suami sebagai ‘ashabah karena ia anak paman kandung.

Contoh lain: seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan dua anak perempuan, bibi (saudara ibu) yang salah satunya menjadi istrinya. Maka pembagiannya seperti berikut: sang istri mendapat bagian seperempat sebagai fardh-nya karena adanya ikatan perkawinan, dan hak lainnya ialah ikut mendapat bagian sisa yang ada karena ikatan rahim.

C. Tentang Kasus Kolektif

Menurut kaidah yang biasa dikenal dan dipakai ulama faraid, pembagian harta waris dimulai dengan ashhabul furudh, kemudian baru kepada para ‘ashabah. Para ulama menyandarkan kaidah ini pada hadits Rasulullah saw. (artinya): “Berikanlah hak waris kepada ashhabul furudh, dan sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang lebih dekat.”

Namun demikian, dalam masalah ini ternyata terjadi sesuatu yang kontradiktif, sesuatu yang keluar dan menyimpang dari kaidah aslinya. Masalah ini dikenal juga dengan istilah “kasus musytarakah” (kasus kolektif). Sementara itu, di sisi lain masalah ini telah memancing perbedaan pendapat sejak masa para sahabat, tabi’in, dan imam mujtahidin.

Contoh permasalahannya sebagai berikut; seorang wanita wafat dan meninggalkan seorang suami, ibu, dua saudara laki-laki seibu (atau lebih dari dua orang), dan dua orang saudara kandung laki-laki (atau lebih dari dua orang). Pembagiannya adalah seperti berikut: suami mendapat setengah (1/2) bagian dikarenakan pewaris tidak mempunyai anak secara fardh, ibu mendapat seperenam (1/6) bagian disebabkan pewaris mempunyai dua orang saudara laki-laki atau lebih, dan dua orang saudara seibu mendapat bagian sepertiga (1/3). Sedangkan saudara kandung laki-laki tidak mendapatkan bagian karena ia sebagai ‘ashabah –sedangkan harta waris yang dibagikan telah habis.

Berdasarkan kaidah yang berlaku, saudara kandung laki-laki sebenamya memiliki kekerabatan lebih kuat dibandingkan saudara laki-laki seibu, tetapi pada kasus ini justru terjadi sebaliknya. Karena, masalah ini merupakan kasus kolektif, selain sebagai masalah yang menyimpang dari kaidah aslinya, juga karena para sahabat, tabi’in, serta para imam mujtahidin –dalam contoh kasus seperti ini– menyatakan bahwa saudara kandung laki-laki disamakan dengan saudara laki-laki yang seibu, hingga mereka mendapat sepertiga (1/3) bagian dan dibagikan secara rata di antara mereka (termasuk saudara kandung laki-laki). Di samping itu, masalah ini juga menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama, sejak masa para sahabat, tabi’in, dan imam mujtahidin.

Perbedaan Pendapat Para Fuqaha

Dalam masalah musytarakah (kolektif) ini ada dua kubu pendapat yang masyhur dalam hal membagi hak waris sebagaimana contoh kasus tersebut. Pendapat pertama menyatakan bahwa hak waris saudara kandung digugurkan sebagaimana mengikuti kaidah yang ada. Pendapat ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar, Ali, Ibnu Abbas, dan lainnya.

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa hak waris pada saudara kandung dikolektifkan dengan hak waris para saudara laki-laki seibu. Pendapat ini dilakukan oleh Zaid bin Tsabit, Utsman, Ibnu Mas’ud, dan lainnya. Pendapat pertama dianut dan diikuti oleh mazhab Hanafi dan Hambali, sedangkan pendapat yang kedua diikuti dan dianut oleh mazhab Maliki dan Syafi’i.

Selain itu, masalah ini di kalangan ulama faraid dikenal dengan sebutan “umariyah”, karena Umar bin Khathab pernah memvonis masalah ini –juga pernah dikenal dengan sebutan Himariyah, Hajariyah, dan Yammiyah.

Diriwayatkan bahwa masalah musytarakah ini pernah diajukan ke hadapan Umar bin Khathab r.a.. Umar baru pertama kali menjumpai kasus seperti ini dan memvonis: saudara kandung tidak mendapat bagian hak waris sedikit pun. Kemudian pada tahun berikutnya, masalah ini diajukan kembali kepadanya. Ketika ia hendak memvonis seperti tahun lalu, proteslah salah seorang ahli warisnya: “Wahai Amirul Mukminin, sungguh mustahil bila ayah kami dianggap keledai atau batu yang terbuang di sungai. Bukankah kami ini anak dari seorang ibu?” Umar menyimak perkataan orang itu dan berpikir bahwa apa yang diucapkannya benar dan tepat. Maka ia memvonis dengan memberi hak kepada mereka (saudara seibu dan saudara sekandung) secara bersamaan dan dibagi sama rata. Contohnya adalah sebagai berikut:

Asal masalah dari enam 6 naik menjadi 18

Suami 1/2 harta waris yang ada secara fardh

3

9

Ibu 1/6 harta waris yang ada secara fardh

1

3

Saudara seibu 1/3 secara fardh dan dibagi merata dengan saudara kandung

2

4

Saudara kandung dapat hak waris, karena dianggap seperti saudara seibu dengan mendapat bagian sepertiga (1/3) dibagi adil

-

2

Persyaratan Masalah Kolektif

  1. Jumlah saudara seibu dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan.
  2. Saudara yang ada benar-benar saudara kandung, sebab bila saudara seayah maka gugurlah haknya secara ijma’. Dan dalam hal ini tidak berbeda apakah hanya satu orang atau banyak.
  3. Saudara kandung itu harus saudara laki-laki. Sebab bila perempuan, maka akan mewarisi secara fardh, dan masalahnya pun akan naik, serta kekolektifan ini akan batal.

Beberapa Kaidah Penting

Hak waris banul a’yan (saudara kandung laki-laki/perempuan), dan banul ‘allat (saudara laki-laki/perempuan seayah), serta banul akhyaf (saudara laki-laki/perempuan seibu) akan gugur (terhalangi) oleh adanya anak laki-laki pewaris, cucu laki-laki (keturunan anak laki-laki), dan ayah. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama.

Menurut mazhab Abu Hanifah hak mereka juga digugurkan oleh adanya kakek pewaris. Sedangkan menurut ketiga imam mazhab yang lain tidaklah demikian. Masih menurut mazhab Hanafi, hak waris banul akhyaf digugurkan dengan adanya anak perempuan pewaris, cucu perempuan keturunan anak laki-laki pewaris, dan seterusnya.

Kaidah yang lain ialah bahwa banul akhyaf mendapatkan hak waris secara merata pembagiannya antara yang laki-laki dengan yang perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah (artinya) “mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III. PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL-QUR’AN

JUMLAH bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Kini mari kita kenali pembagiannya secara rinci, siapa saja ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dengan bagian yang berhak ia terima.

A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separo dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut ialah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah. Rinciannya seperti berikut:

1. Seorang suami berhak untuk mendapatkan separo harta warisan, dengan syarat apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan. Dalilnya adalah firman Allah:

“… dan bagi kalian (para suami) mendapat separo dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak …” (an-Nisa’: 12)

2. Anak perempuan (kandung) mendapat bagian separo harta peninggalan pewaris, dengan dua syarat:

  1. Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki, penj.).
  2. Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal. Dalilnya adalah firman Allah: “dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separo harta warisan yang ada”. Bila kedua persyaratan tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak mendapat bagian setengah.

3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapat bagian separo, dengan tiga syarat:

  1. Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki).
  2. Apabila hanya seorang (yakni cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tersebut sebagai cucu tunggal).
  3. Apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

Dalilnya sama saja dengan dalil bagian anak perempuan (sama dengan nomor 2). Sebab cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki sama kedudukannya dengan anak kandung perempuan bila anak kandung perempuan tidak ada. Maka firman-Nya “yushikumullahu fi auladikum”, mencakup anak dan anak laki-laki dari keturunan anak, dan hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama.

4. Saudara kandung perempuan akan mendapat bagian separo harta warisan, dengan tiga syarat:

  1. Ia tidak mempunyai saudara kandung laki-laki.
  2. Ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara perempuan).
  3. Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan, baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan.

Dalilnya adalah firman Allah berikut:

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaituj: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya …’” (an-Nisa’: 176)

5. Saudara perempuan seayah akan mendapat bagian separo dari harta warisan peninggalan pewaris, dengan empat syarat:

  1. Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
  2. Apabila ia hanya seorang diri.
  3. Pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan.
  4. Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Dalilnya sama dengan Butir 4 (an-Nisa’: 176), dan hal ini telah menjadi kesepakatan ulama.

 

(sebelum, sesudah)



 

 

 

 

 

 

B. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat

Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat seperempat (1/4) dari harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Rinciannya sebagai berikut:

1. Seorang suami berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya). Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:

“… Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya É” (an-Nisa’: 12)

2. Seorang istri akan mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan suaminya dengan satu syarat, yaitu apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut:

“… Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak …” (an-Nisa’: 12)

Ada satu hal yang patut diketahui oleh kita –khususnya para penuntut ilmu– tentang bagian istri. Yang dimaksud dengan “istri mendapat seperempat” adalah bagi seluruh istri yang dinikahi seorang suami yang meninggal tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat harta peninggalan suami mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu dengan digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna ‘mereka perempuan’. Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri, bagian mereka tetap seperempat dari harta peninggalan.

 

 

C. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan

Dari sederetan ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri, baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

“… Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuh, wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu …” (an-Nisa’: 12)

D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3) dari harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya terdiri dari wanita:

  1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
  2. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
  3. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
  4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

Ketentuan ini terikat oleh syarat-syarat seperti berikut:

1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni anak laki-laki dari pewaris. Dalilnya firman Allah berikut:

“… dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan …” (an-Nisa’: 11)

Ada satu hal penting yang mesti kita ketahui agar tidak tersesat dalam memahami hukum yang ada dalam Kitabullah. Makna “fauqa itsnataini” bukanlah ‘anak perempuan lebih dari dua’, melainkan ‘dua anak perempuan atau lebih’, hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mengisahkan vonis Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa’ad bin ar-Rabi’ r.a. –sebagaimana diungkapkan dalam bab sebelum ini.

Hadits tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat itsnataini adalah ‘dua anak perempuan atau lebih’. Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah “anak perempuan lebih dari dua” jelas tidak benar dan menyalahi ijma’ para ulama. Wallahu a’lam.

2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian dua per tiga (2/3), dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pewaris tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki atau perempuan.
  2. Pewaris tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
  3. Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.

3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
  2. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai ‘ashabah.
  3. Pewaris tidak mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Dalilnya adalah firman Allah:

“… tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal …” (an-Nisa’: 176)

4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan syarat sebagai berikut:

  1. Bila pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek.
  2. Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
  3. Pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi dua saudara perempuan seayah untuk mendapatkan bagian dua per tiga hampir sama dengan persyaratan dua saudara kandung perempuan, hanya di sini (saudara seayah) ditambah dengan keharusan adanya saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan). Dan dalilnya sama, yaitu ijma’ para ulama bahwa ayat “… tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal …” (an-Nisa’: 176) mencakup saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. Sedangkan saudara perempuan seibu tidaklah termasuk dalam pengertian ayat tersebut. Wallahu a’lam.

 

 

 

 

E. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga

Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapatkan warisan sepertiga bagian hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

Seorang ibu berhak mendapatkan bagian sepertiga dengan syarat:

  1. Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
  2. Pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan), baik saudara itu sekandung atau seayah ataupun seibu. Dalilnya adalah firman Allah:

“… dan jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga…” (an-Nisa’: 11)

Juga firman-Nya:

“… jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…” (an-Nisa’: 11)

Catatan:

Lafazh ikhwatun bila digunakan dalam faraid (ilmu tentang waris) tidak berarti harus bermakna ‘tiga atau lebih’, sebagaimana makna yang masyhur dalam bahasa Arab –sebagai bentuk jamak. Namun, lafazh ini bermakna ‘dua atau lebih’. Sebab dalam bahasa bentuk jamak terkadang digunakan dengan makna ‘dua orang’. Misalnya dalam istilah shalat jamaah, yang berarti sah dilakukan hanya oleh dua orang, satu sebagai imam dan satu lagi sebagai makmum. Dalil lain yang menunjukkan kebenaran hal ini adalah firman Allah berikut:

“Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan) É” (at-Tahrim: 4)

Kemudian saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, akan mendapat bagian sepertiga dengan syarat sebagai berikut:

  1. Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki ataupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakak.
  2. Jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.

Adapun dalilnya adalah firman Allah:

“… Jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu …” (an-Nisa’: 12)

Catatan

Yang dimaksud dengan kalimat “walahu akhun au ukhtun” dalam ayat tersebut adalah ‘saudara seibu’. Sebab Allah SWT telah menjelaskan hukum yang berkaitan dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung dalam akhir surat an-Nisa’. Juga menjelaskan hukum yang berkaitan dengan bagian saudara laki-laki dan perempuan seayah dalam ayat yang sama. Karena itu seluruh ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan “akhun au ukhtun” dalam ayat itu adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.

Selain itu, ada hal lain yang perlu kita tekankan di sini yakni tentang firman “fahum syurakaa ‘u fits tsulutsi” (mereka bersekutu dalam yang sepertiga). Kata bersekutu menunjukkan kebersamaan. Yakni, mereka harus membagi sama di antara saudara laki-laki dan perempuan seibu tanpa membedakan bahwa laki-laki harus memperoleh bagian yang lebih besar daripada perempuan. Kesimpulannya, bagian saudara laki-laki dan perempuan seibu bila telah memenuhi syarat-syarat di atas ialah sepertiga, dan pembagiannya sama rata baik yang laki-laki maupun perempuan. Pembagian mereka berbeda dengan bagian para saudara laki-laki/perempuan kandung dan seayah, yang dalam hal ini bagian saudara laki-laki dua kali lipat bagian saudara perempuan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

F. Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam

Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam (1/6) ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

1. Seorang ayah akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak, baik anak laki-laki atau anak perempuan. Dalilnya firman Allah (artinya): “… Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …” (an-Nisa’: 11)

2. Seorang kakek (bapak dari ayah) akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki dari keturunan anak –dengan syarat ayah pewaris tidak ada. Jadi, dalam keadaan demikian salah seorang kakek akan menduduki kedudukan seorang ayah, kecuali dalam tiga keadaan yang akan saya rinci dalam bab tersendiri.

3. Ibu akan memperoleh seperenam (1/6) bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris, dengan dua syarat:

  1. Bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki.
  2. Bila pewaris mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan, baik sekandung, seayah, ataupun seibu. Dalilnya firman Allah (artinya):

“… jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam …” (an-Nisa’: 11).

4. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila yang meninggal (pewaris) mempunyai satu anak perempuan. Dalam keadaan demikian, anak perempuan tersebut mendapat bagian setengah (1/2), dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris mendapat seperenam (1/6), sebagai pelengkap dua per tiga (2/3). Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam sahihnya bahwa Abu Musa al-Asy’ari r.a. ditanya tentang masalah warisan seseorang yang meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-lakinya, dan saudara perempuan. Abu Musa kemudian menjawab: “Bagi anak perempuan mendapat bagian separo (1/2), dan yang setengah sisanya menjadi bagian saudara perempuan.”

Merasa kurang puas dengan jawaban Abu Musa, sang penanya pergi mendatangi Ibnu Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud berkata: “Aku akan memutuskan seperti apa yang pernah diputuskan Rasulullah saw., bagi anak perempuan separo (1/2) harta peninggalan pewaris, dan bagi cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai pelengkap 2/3, dan sisanya menjadi bagian saudara perempuan pewaris.”

Mendengar jawaban Ibnu Mas’ud, sang penanya kembali menemui Abu Musa al-Asy’ari dan memberi tahu permasalahannya. Kemudian Abu Musa berkata: “Janganlah sekali-kali kalian menanyaiku selama sang alim ada di tengah-tengah kalian.”

Catatan

Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian seperenam (1/6) dengan syarat bila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki. Sebab bila ada anak laki-laki, maka anak tersebut menjadi penggugur hak sang cucu. Selain itu, pewaris juga tidak mempunyai anak perempuan lebih dari satu orang. Sebab jika lebih dari satu orang, anak-anak perempuan itu berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3), dan sekaligus menjadi penggugur (penghalang) hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris.

5. Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan. Hal ini hukumnya sama denga keadaan jika cucu perempuan keturunan anak laki-laki bersamaan dengan adanya anak perempuan. Jadi, bila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah atau lebih, maka saudara perempuan seayah mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna dari dua per tiga (2/3). Sebab ketika saudara perempuan kandung memperoleh setengah (1/2) bagian, maka tidak ada sisa kecuali seperenam (1/6) yang memang merupakan hak saudara perempuan seayah.

6. Saudara laki-laki atau perempuan seibu akan mendapat bagian masing-masing seperenam (1/6) bila mewarisi sendirian. Dalilnya adalah firman Allah (artinya) “jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta”. Dan persyaratannya adalah bila pewaris tidak mempunyai pokok (yakni kakek) dan tidak pula cabang (yakni anak, baik laki-laki atau perempuan).

7. Nenek asli mendapatkan bagian seperenam (1/6) ketika pewaris tidak lagi mempunyai ibu. Ketentuan demikian baik nenek itu hanya satu ataupun lebih (dari jalur ayah maupun ibu), yang jelas seperenam itu dibagikan secara rata kepada mereka. Hal ini berlandaskan pada apa yang telah ditetapkan di dalam hadits sahih dan ijma’ seluruh sahabat.

Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. untuk menuntut hak warisnya. Abu Bakar menjawab: “Saya tidak mendapati hakmu dalam Al-Qur’an maka pulanglah dulu, dan tunggulah hingga aku menanyakannya kepada para sahabat Rasulullah saw.” Kemudian al-Mughirah bin Syu’bah mengatakan kepada Abu Bakar: “Suatu ketika aku pernah menjumpai Rasulullah saw. memberikan hak seorang nenek seperenam (1/6).” Mendengar pernyataan al-Mughirah itu Abu Bakar kemudian memanggil nenek tadi dan memberinya seperenam (1/6). Wallahu a’lam.

 

December 12, 2008

ETIKA DALAM BERDO’A

Oleh :

Ismail Wellid

                                                                               

            Manusia  tidak akan terlepas dari liku-liku kehidupan. Terkadang bahagia, terkadang sedih. Ada kalanya masa sukses, ada juga masa gagal. Suatu waktu mengalami kemudahan, di waktu lain berurusan dengan kesulitan. Setiap orang pasti akan mengalami romantika kehidupan. Baik dikala susah atau senang, tabi’at manusia untuk berbagi dengan sesama tentang kehidupannya. Satu sama lain saling membutuhkan dan melengkapi. Khusus ketika mengalami kesedihan, manusia sangat membutuhkan bantuan orang lain untuk mengatasi kesulitan hidupnya,walaupun tidak setiap orang memiliki kesadaran kepedulian terhadap yang lain. Bahkan terkadang permohonan kita tidak didengar atau langsung ditolak seketika. Dalam hal ini, Allah selaku Sang Pencipta sangat membuka pintu lebar-lebar untuk menerima keluh kesah hamba-Nya, bahkan Allah akan murka kepada hamba-Nya yang tidak pernah berdo’a atau berdo’a selain kepada Allah. Berbeda dengan watak manusia, cepat marah ketika sering diminta bantuan.

            Ketika berdo’a kepada Allah, terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan :

  1. Berdo’a lah dengan rendah diri dan tidak dengan suara yang keras.

Firman Allah SWT

 

 

 

 

”Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

( QS Al A’raaf : 55 )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Firman Allah SWT

 

 

 

 

 

 

 

”Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”

( QS Al A’raaf : 205 ).

 

  1. Jangan hanya berdo’a pada saat susah saja

 

Firman Allah SWT

 

 

 

 

”Dan apabila manusia ditimpa bahaya dia berdoa kepada Kami dalam keadaan berbaring, duduk atau berdiri, tetapi setelah Kami hilangkan bahaya itu daripadanya, dia (kembali) melalui (jalannya yang sesat), seolah-olah dia tidak pernah berdoa kepada Kami untuk (menghilangkan) bahaya yang telah menimpanya. Begitulah orang-orang yang melampaui batas itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan.” ( QS Yunus : 12 )

 

  1. Jangan berdo’a disertai dengan menyekutukan sesuatu kepada Allah

 

Firman Allah SWT

 

 

 

”Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” ( QS Al Qashash : 88 )

 

  1. Berdo’a lah dengan penuh keyakinan bahwa Allah akan mengabulkannya

 

Dari Abu Hurairah r.a, berkata : Rasulullah SAW bersabda : ” Berdo’a lah kalian kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan do’a dari hati yang lalai lagi tertutup. ” ( HR Tirmidzi; Tuhfatu al-ahwadzi, 1: 45 ).

 

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW bersabda : ” (Do’a) salah seorang diantara kalian akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa dan ia berkata : Aku telah berdo’a dan do’a ku itu tidak juga dikabulkan. ” ( HR Tirmdzi Tuhfatu al-Ahwadzi, 9 : 33 )

 

  1. Berdo’a lah pada saat susah maupun senang

 

Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah SAW bersabda : ” Barangsiapa yang suka dikabulkan do’anya diwaktu yang sangat sulit dan susah, maka perbanyaklah berdo’a diwaktu senggang. ”

( HR Tirmidzi; Tuhfatu al-Ahwadzi, 9: 324 )

 

 

 

 

 

 

  1. Jauhilah makanan yang haram untuk dikabulkan do’a

 

Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersbada : ” Wahai sekalian manusia ! sesungguhnya Allah itu baik, tidak akan menerima kecuali yang baik dan firman Allah; YAA AYYU-HA AN-NAASU KULUU MIN THAYYIBAATI MAA RAZAQNAAKUM ( Wahai sekalian manusia makanlah dari apa yang baik-baik apa yang telah Kami rizkikan kepada kalian ), kemudian ia menyebut seorang laki-laki yang gembel dan berdebu, ia mengeluarkan tangannya ke langit; Ya Tuhan ! makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia makan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin do’anya itu dikabulkan. ” ( HR Muslim, 1 : 406 )

 

Dari hadits di atas pengertian dikabulkan do’a itu tidak berarti selamanya do’a itu dikabulkan sesuai permintaan kita tetapi ada tiga kemungkinan

  1. Do’a itu dikabulkan sesuai dengan permohonan kita
  2. Do’a itu tidak dikabulkan tetapi dijadikan tabungan untuk nanti di hari akhir
  3. Do’a itu tidak dikabulkan tetapi dosa-dosa kita diampuni dengan sebab sering berdo’a kepada Allah

Dengan demikian kita tidak akan merugi dengan sering berdo’a kepada Allah sekalipun menurut ukuran kita do’a kita tidak juga dikabulkan

 

Adapun Jika kita merasa do’a kita tidak juga dikabulkan, maka jangan berprasangka buruk kepada Allah, mengingat ada beberapa kemungkinan :

  1. Do’a kita tidak dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan, bagaimana seharusnya kita berdo’a kepada Allah.
  2. Tidak dikabulkan karena jika dikabulkan sesuai kehendak kita, justru akan membuat kita celaka. Seperti halnya jika seorang anak meminta motor kepada orang tuanya, sekalipun orang tua sayang dan punya uang tetapi tetap tidak mengabulkannya karena anaknya masih di sekolah Dasar, belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Demikian juga orang yang berdo’a untuk memperoleh harta yang banyak, jabatan yang tinggi tetapi tidak juga dikabulkan Allah, maka mungkin saja Allah tidak memberikannya karena kita akan bertambah celaka dengan memiliki harta yang banyak atau jabatan yang tinggi tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan :

 

1.      Berdo’a kepada Allah harus terus menerus setiap saat

 

2.      Etika berdo’a kepada Allah sbb :

-         Berdo’a lah dengan rendah diri dan tidak dengan suara yang keras

-         Jangan hanya berdo’a pada saat susah saja

-         Jangan berdo’a disertai dengan menyekutukan Allah

-         Berdo’a lah dengan penuh keyakinan bahwa Allah akan mengabulkan

-         Berdo’a lah pada saat susah maupun senang

-         Jauhilah makanan yang haram untuk dikabulkan do’a

 

3    Dua kemungkinan jika do’a tidak dikabulkan :

- Tidak memenuhi persyaratan bagaimana seharusnya kita berdo’a

-  Karena jika dikabulkan sesuai kehendak kita, justru akan membuat kita celaka

SYARAT PRESENTER UNTUK PRESENTASI APLIKASI KONTROL HVAC

November 3, 2008

1. Bagi pria :

  • Dilarang memakai celana panjang berbahan jeans
  • Pakaian satu warna dan berdasi panjang

2. Bagi wanita :

  • Dilarang memakai celana panjang berbahan jeans (memakai rok panjang yang sopan)
  • Memakai baju putih dan sopan

DIAGRAM PROSEDUR PENGAJUAN PATEN

November 3, 2008

Ø            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU tentang Paten No. 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)

Diagram tersebut merupakan alur proses permohonan pengajuan pendaftaran Paten bagi temuan baru di bidang teknologi.Maka silahkan download berikut

ISMAIL WELLID ( IWD)

FORM DOKUMEN PATEN

November 3, 2008

Bila anda akan membuat dokumen Paten hasil temuan teknologi yang baru, maka silahkan download file berikut, form tersebut sudah sesuai format kantor Paten Kehakiman.

Wilujeng Sumping

October 24, 2008

Wilujeng Sumping di blog abdi, mangga nyanggakeun

Hatur Nuhun

IWD

Hello world!

October 24, 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.